Embat HP Milik Adik Teman, Maling Kambuhan Ditangkap Polsek Karang Bintang Tabalong

    Untuk kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta tetapi pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.

    “Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya,” pungkas Yudha. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   H Rusli-Syairi Mukhlis Dapat Nomor Urut 1, Siap Ratakan Pembangunan di Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI