Untuk kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta tetapi pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.
“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya,” pungkas Yudha. (edj)
Editor: Erna Djedi