Samuel Hutabarat menilai pelaku sudah merencanakan pembunuhan anaknya dengan cara kejam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







