Pernyataan Polisi Soal Dugaan Penggelapan Warga Kelayan A Banjarmasin

    Selanjutnya, pada September 2021, Safrudin melakukan investasi kepada terlapor sebesar Rp1,6 miliar, dengan kontrak selama satu tahun, atau sampai September 2022.

    “Selama 6 bulan pertama usaha tersebut berjalan dengan lancar, dan klien kami mendapat bagian keuntungan kurang lebih sebesar Rp50 juta per bulan,” ucap Mujahid.

    Diungkapkan Mujahid, pihaknya sdh melaporkan MF dengan nomor STTLP/444/X/2022/KSL/RESTA BJM/SP.(Qyu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Konsisten Jualan di Harga Rp2.500, Warung Serabi Vikri di Banjarmasin Tetap Bertahan Puluhan Tahun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI