Selanjutnya, pada September 2021, Safrudin melakukan investasi kepada terlapor sebesar Rp1,6 miliar, dengan kontrak selama satu tahun, atau sampai September 2022.
“Selama 6 bulan pertama usaha tersebut berjalan dengan lancar, dan klien kami mendapat bagian keuntungan kurang lebih sebesar Rp50 juta per bulan,” ucap Mujahid.
Diungkapkan Mujahid, pihaknya sdh melaporkan MF dengan nomor STTLP/444/X/2022/KSL/RESTA BJM/SP.(Qyu)
Editor Restu