Mengejutkan! Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kesimpulan mengejutkan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, Senin (16/1/2023).

    Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual, melainkan peristiwa perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Hal tersebut diungkapkan JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

    Mulanya, jaksa menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

    Baca juga: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Berbelit-belit dan Tidak Menyesali Perbuatannya

    Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

    “Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?” kata jaksa.

    Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

    “Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” tutur JPU.

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI