Berikut Temuan Pemeriksaan BPK di Dinas PUPR Banjarmasin Terkait Pembangunan Jembatan HKSN 01

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jembatan HKSN yang menghubungkan Banjarmasin Barat dengan Banjarmasin Utara kini sudah dimanfaatkan pengguna jalan. Namun ternyata, jembatan yang diresmikan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pada pertengahan 2022 lalu ternyata menjadi temuan BPK RI.

    Info didapat wartabanjar.com, temuan pemeriksaan BPK RI Tahun 2021 di Dinas PUPR Kota Banjarmasin, kekurangan Volume atas pelaksanaan pembangunan Jembatan HKSN 01 (Lanjutan/Penyelesaian) pada Dinas PUPR Sebesar Rp1.038.311.391,70 dan mengalami keterlambatan dengan denda keterlambatan Sebesar Rp438.918.111,90.

    BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarmasin agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin untuk memerintahkan PPK menagih kelebihan pembayaran kepada PT HL atas kekurangan volume pekerjaan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar  Rp 1.038.311.391,70 atau memperhitungkan pada saat pembayaran akhir. 

    Memerintah kepada PPK mengenakan denda keterlambatan kepada PT HL dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp 438.918.111,90 atau memperhitungkan pada saat pembayaran akhir serta BPK merekomendasikan, memerintahkan PPK terkait lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas. 

    Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Dedi Hamdani ketika dikonfirmasi menyampaikan, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.038.311.391,70 pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan HKSN 01 (Lanjutan/Penyelesaian) Penyedia PT. Haidasari Lestari, telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 30 November 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 001/STS-PB/LS/1.03.01/2022.

    Baca Juga :   Masa Tugas Pjs Wali Kota Banjarbaru Berakhir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI