WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah di Pemilu Serentak 2024.
Padahal KPU, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah diberikan kewenangan untuk menyusun dan menata dapil.
“Komposisinya (jumlah dapilnya tidak diubah). Komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. Ada yang satu provinsi,” ujar Hasyim Asy’ari di Kelenteng Kong Miao TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/01/2023).
Hasyim menjelaskan alasan KPU tidak mengubah dapil tersebut karena tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan serta mempertimbangkan aspek keterwakilan dan akuntabilitas anggota DPR RI dan DPRD Provinsi sekarang terhadap konstituennya.
Baca juga: Dinsos Kalsel Siapkan Ribuan Paket Nasi untuk Jemaah Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul
Sementara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, masalah ini termasuk dalam pembahasan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat serta Sekretaris Jenderal, Bernad Dermawan Sutrisno hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan agenda membahas tahapan Pemilu serentak 2024 dan isu-isu aktual lainnya.
Hasyim menyampaikan melaporkan terkait perkembangan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ada 11 kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024. Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yang telah selesai dilakukan tahun 2022, yakni Pendaftaran, Verifikasi Peserta Pemilu, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Tahapan yang sedang dilaksanakan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pencalonan Anggota DPD, Pembentukan Badan Adhoc, dan Pemutakhiran Data Pemilih.
Sedangkan tahapan yang akan dilaksanakan adalah Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPRD, Kampanye dan Dana Kampanye, dan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Baca juga: Mendagri Tunjuk Sekda Papua sebagai Plh Gubernur, Langsung Gelar Rapat
Hasyim juga memaparkan terkait situasi faktual anggaran Pemilu 2024. Sebagaimana yang sudah disepakati bersama anggaran Pemilu 2024 adalah sekitar 76, 6 triliun.







