Atas kejelihan dan kecepatan petugas dalam bertindak sehingga pelaku kasus pembunuhan anak di bawah umur dapat diungkap polisi.
Tertangkapnya tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim lptu Afhi Abrianto didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar S.H dan Panit 2 Reskrim Iptu Fahrul dengan membuka CCTV di depan Indomaret tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y 15s warna biru dan 1 unit handphone merk Realme 9a warna biru milik A
diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk motif masih dalam pendalaman lebih lanjut”
ucap Kompol Lando.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi keberadaan dan pergaulan anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan.(aqu/rls)
Editor Restu