WARTABANJAR.COM, BATULICIN – MI, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Batulicin dituntut pidana mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Pembacaan surat tuntutan dilaksanak pada Senin 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Batulicin.
M didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga dengan korban sebanyak tiga orang yaitu Nor Laila (39 tahun) dan kedua anaknya yaitu “NM” (6 tahun) dan “F” (4 tahun).
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan yang dilaksanakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yaitu Rizki Purbo Nugroho,S.H., M.H. dan Adieka Rahaditiyanto, S.H., M.Kn.
Terdakwa dituntut dengan pidana mati oleh Penuntut Umum karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Lagi, JPO Banjarbaru 2 Dilintasi Pemotor, Netizen: Jangan Selesai Cuma Minta Maaf, Tapi Didenda!
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak,” ujar JPU.
Adapun dasar Penuntut Umum menuntut dengan hukuman mati di antaranya karena perbuatan Terdakwa tergolong sadis.
“Perbuatan Terdakwa menghilangkan satu generasi, perbuatan Terdakwa meninggalkan duka yang mendalam pada keluarga korban,” ujar JPU.
Pertimbangan memberatkan lainnya, Terdakwa dinilai berbelit-belit selama dalam persidangan.
Selain itu, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesali perbuatannya serta tidak ada upaya dari Terdakwa maupun keluarganya untuk meminta maaf kepada keluarga Korban.