Kemnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Sesuaikan Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

    Sementara bagi para pekerja yang baru memasuki dunia kerja dan masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemerintah memiliki upah minimum sebagai acuan dan sebagai social safety net/jaring pengaman sosial.

    Karenanya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pelni Sediakan 500 Kuota Mudik Gratis Sampit-Semarang, Simak Cara Daftar dan Jadwal Keberangkatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI