Sementara bagi para pekerja yang baru memasuki dunia kerja dan masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemerintah memiliki upah minimum sebagai acuan dan sebagai social safety net/jaring pengaman sosial.
Karenanya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi