Kajari mengungkapkan, MA mengambulkan tuntutan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar tehadap Agus Madian.
“Setelah menerima putusan MA, kita sudah berupaya melakukan pendekatan melalui keluarga agar AM menyerahkan diri agar bisa dieksekusi,” ujarnya.
Baca juga: Paman Birin Ajak Forkopimda Gowes Sejauh 40 Kilometer, Dilanjutkan Adu Tangkas…
Namun, setelah ditunggu janji pihak keluarga yang akan menyerahkan AM ternyata tidak direalisasikan, Kejari Tabalong akhirny mengeluaran surat DPO.
Ridosan mengungkapkan, pihaknya sempat ada penerima surat dari pengacara terpidana memintaan penundaan eksekusi.
Menurut dia, eksekusi tidak bisa ditunda karena putusan MA sudah final alias inkrach. “Meskipun ada upaya PK atau peninjauan kembali, eksekusi tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
Dia meminta, agar terpidana dapat segera menyerahkan diri ke Kejari Tabalong, agak pihaknya dapat segera melaksanakan eksekusi pidana penjara ke Lapas Tanjung.
“Kami akan melakuan upaya paksa meminta bantuan kepoisian apabila yang bersangkutan tidak ada iktikat baik untuk menyerahkan diri<‘ tandas Kajari. (edj)
Editor: Erna Djedi







