Artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen.
Sedangkan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dan sudah memiliki istri serta tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.
Sementara itu, usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak, sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.
Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg.
Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak.
“Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” jelasnya lagi. (berbagai sumber)
Editor: Yayu