Pemerintah Naikkan Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen, Sri Mulyani: Begini Perhitungannya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Siap-siap buat kaum sultan tajir melintir karena pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya dengan pendapatan Rp500 miliar per tahun dari 30 persen menjadi 35 persen.

    Kenaikan tarif PPh itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Aturan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal ini dilakukan demi menjunjung asas keadilan.

    “Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen),” katanya.

    Sri Mulyani melanjutkan, kira-kira pajaknya bisa mencapai (kurang lebih) Rp1,75 milyar setahun.

    “Besar ya. Adil bukan?” tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (4/12/2023).

    Begini perhitungannya:

    Orang kaya bernama A berpenghasilan Rp5 miliar per tahun atau Rp416 juta per bulan dengan status sudah menikah istri tidak bekerja, dan memiliki 3 orang anak, hitungannya seperti ini:

    Penghasilan Kena Pajak (PKP) – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) x 35 persen.

    Rp5 miliar – Rp72 juta x 35 persen = Rp1,72 miliar.

    Dengan begitu, orang kaya bernama A harus membayar pajak sebesar Rp1,72 miliar per tahun.

    Sementara itu, untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan aturan soal besaran pajak tidak berubah.

    Sri Mulyani menjelaskan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

    Baca Juga :   Siap-siap Mudik Gratis BUMN 2025 Segera Dibuka! Cek Cara Daftar, Syarat dan Rutenya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI