Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri Atas Pemecatan Dirinya, Polri: Putusan KKEP Final!

“Belum mas. Kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus. Dari instansi atau lembaga atau pejabat terkait,” jelas Ketut.

Pun, dia memastikan prosedur mendampingi Presiden Jokowi hanya menunggu surat kuasa. Setelah itu, pihaknya bakal mempersiapkan jaksa untuk mewakili di dalam maupun di luar persidangan.

“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan,” tuturnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Skandal Besar Wali Kota Madiun Terbongkar: KPK Ungkap Modus Pemerasan Berkedok CSR hingga Fee Proyek Miliaran

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca