DPC Demokrat Banjarmasin Jaring Tokoh Jadi Caleg Dulang Suara Pemilih

    Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ini Alasan Menko Ekonomi

    Terlebih, Bawaslu juga cukup aktif mengirimkan himbauan-himbauan agar jangan berkampanye di luar jadwal sehingga Partai Demokrat memilih taat dengan aturan-aturan yang berlaku.

    Namun, Kurniawan memaparkan hal tersebut hanya berlaku untuk kepartaian, karena untuk Caleg sendiri mereka sudah melakukan sosialisasi secara individual dalam rangka persiapan pemilu 2024.

    “Tapi kalau untuk bakal Caleg nya pasti lah mereka melakukan persiapan-persiapan salah satunya dengan turun ke masyarakat memperkenalkan diri mereka bahwa mereka mencaleg melalui Partai Demokrat,” paparnya.

    Menilik dari Pemilu yang diadakan pada tahun 2019 silam, Partai Demokrat memiliki catatan khusus di mana salah satu Caleg pada masa itu dikategorikan melanggar aturan sehingga di vonis bersalah di Bawaslu dan terkena pidana pemilu.

    Baca juga: Resmi! Keputusan Presiden Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Diawali Imlek 23 Januari

    “Evaluasi dan koreksi pasti ada, kami berharap hal tersebut menjadi pembelajaran bagi kami agar tidak terulang lagi, walaupun itu bukan Caleg di Banjarmasin tapi tetap saja akan menjadi catatan khusus untuk Partai Demokrat,” jelas Kurniawan.

    Sampai saat ini PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) belum menerbitkan aturan terkait syarat dan teknis mengenai bakal Caleg, sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam mempersiapkan Caleg.

    “Tentang bakal Caleg sendiri belum terbit dari PKPU, bagaimana syarat dan teknisnya, itu menjadi kendala untuk kami, seandainya ketentuannya sudah terbit kami bisa bergerak leluasa mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan aturan tadi,” ungkapnya.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS: Api Berkobar di Bawahan Selan Depan RS Danau Salak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI