Pemuda tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didapati sebilah senjata tajam yang diselipkan dipinggangnya.
Selanjutnya pemuda tersebut dibawa kepolsek Banjarmasin Selatan beserta sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto SIK MM, membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pemuda yang didapati membawa senjata tajam jenis pisau.
“Untuk itu pemuda tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951,” ujar Kapolsek. (edj)
Editor: Erna Djedi







