WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Mengamuk dan dinilai meresahkan masyarakat, seorang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Rbu (28/12/2022).

Penangkapan pemuda berinisial S berusia 23 tahun itu, merupakan gerak cepat jajaran Polsek Banjarmasin Selatan setelah menerima pengaduan masyarakat.

S diketahui mengamuk sambil membawa senjata tajam di jalan Lingkar Dalam Selatan Simpang 4 Gerilya di RT29 RW, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Petugas pun mengamankan seorang pemuda S (23), setelah sebelumnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang melintas melihat seorang pemuda yang sedang mengamuk.

Baca juga: Lebih Empat Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Sales Obat Nyamuk di Pelambuan Diringkus

Pemuda tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didapati sebilah senjata tajam yang diselipkan dipinggangnya.

Selanjutnya pemuda tersebut dibawa kepolsek Banjarmasin Selatan beserta sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto SIK MM, membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pemuda yang didapati membawa senjata tajam jenis pisau.

"Untuk itu pemuda tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951," ujar Kapolsek. (edj)

Editor: Erna Djedi