Alasan Presiden Terbitkan Keppres Larang Penjualan Rokok Diecer Per Batang

    Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai, 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik; 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Stand Batola Juara 3 Stand Terbaik Kabupaten di Expo Kalsel 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI