WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat (23/12/2022).
Sidang kali ini, beragendakan pemeriksaan terdakwa, Mardani H Maming.
Mardani diseret ke meja hijau oleh Jaksa KPK atas dugaan menerima suap Rp118 miliar saat menjabat bupati Tanbu.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa menerima suap dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, untuk prosee pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanbu dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Persetujuan atas pengalihan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT BKPL ke PT PCN.
Dalam persidangan dengan pemeriksaan terdakwa kemarin, Mardani mengatakan, tidak mengenal pemilik PT BKPL, namun Ia tak membantah mengenal Henry ketika menghadiri suatu acara di Kabupaten Tanbu.
Mardani membantah jika dikatakan Ia yang mengenalkan Henry kepada Dwijono yang saat itu menjabat kepala Dinas ESDM Tanbu dalam suatu pertemuan di Jakarta.
“Tidak benar itu. Dia (Dwijono) itu sudah kenal duluan dengan Henry,” ucap terdakwa, dalam persidangan tersebut.
Terdakwa juga membantah, saat ditanya JPU KPK, terkait dakwaan bahwa dirinya yang memberi perintah khusus kepada Dwijono, untuk mempercepat proses pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN juga dibantah