Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Linknya sebagai berikut
https://drive.google.com/file/d/1nOOtGXyMp-kaD7xICP1Cl3J9IJSLSRHE/view
“Maka, informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 dan Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.184 Tanggal 1 Desember 2022, BPOM menyatakan tidak berlaku lagi,” bunyi kutipannya lagi.
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.(aqu/rls)
Editor Restu







