Tempat Karaoke di Jalan Karang Taruna Pelaihari Disegel Satpol PP dan Damkar Tanah Laut


    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sebuah tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Pelaihari disegel alias ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut.

    Penutupan sementara tempat karaoke itu, dilaksanakan Kamis (22/12/2022).

    Penutupan tempat karaoke oleh jajaran Satpol PP dan Damkar Tala ini, dilakukan dengan cara memasang stiker bertuliskan ‘Ditutup Sementara’ disertai dengan beberapa penjelasan jenis aturan yang dilanggar.

    Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, M Kusri, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Razia yang digelar pada Selasa 20 Desember 2022.

    Baca juga: Tim Gabungan Tala Sisir Warung Malam dan THM, 3 Orang Diamankan ke Kantor BNNK

    “Tempat hiburan Karaoke yang berlokasi di Wilayah Kelurahan Karang Taruna ini sudah berulang kali kedapatan petugas melakukan aktifitas yang melanggar Peraturan Daerah,” ujar M Kusri melalui laman resmi Satpol PP Tala.

    Sehingga, tandas dia, pada akhirnya Kamis 22 Desember 2022 dilakukan penutupan sementara oleh Petugas Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut.

    Selama menunggu proses pencabutan izin usaha dari Dinas terkait tempat hiburan dilarang beroperasi.

    Baca juga: Dua Pelang ‘Hati-hati Ada Buaya’ Dipasang di Kampung Baru Tanah Bumbu

    “Diharapkan dengan adanya sanksi ini, bisa menjadi cerminan bagi tempat usaha hiburan lain agar menaati aturan yang berlaku,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Tala. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ketua Bawaslu Balangan Soroti Pemilih Belum Punya e-KTP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI