Polisi Larang Petasan Saat Malam Tahun Baru, Bagaimana dengan Kembang Api?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan melarang penggunaan petasan pada saat perayaan malam Tahun Baru 2023 nanti.

    Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

    “Petasan tidak boleh,” ujar Kadiv Humas.

    Dedi mengatakan, pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.

    Baca juga: Instruksi Kapolri: Deteksi Dini Ancaman Terorisme Saat Nataru

    Meski demikian, Dedy mengatakan, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.

    Seperti kembang api, masih bisa diizinkan namun ada syaratnya yakni harus melalui proses perizinan.

    “Penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelijen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel,” jelasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   6 Personel Polda Jateng Diperiksa Divpropam Buntut Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI