MUI Minta Karyawan Muslim Tak Dipaksa Kenakan Atribut Keagamaan Saat Natal

    Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah tercatat pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.

    Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

    Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim.

    Kapolri diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena menciderai prinsip-prinsip toleransi beragama. (aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Dikira Bom, Vape Meledak Dalam Pesawat Membuat Ratusan Penumpang Panik dan Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI