Ditegaskannya, pihaknya dilapangan tidak tebang pilih punya siapapun. Bahkan penertiban parkir di trotoar beberapa hari lalu mendapati mobil salah satu pejabat.
“Kami perlakukan sama,” tegasnya.
Dirinya berharap, semoga masyarakat Kota Banjarmasin ataupun pendatang di kota seribu sungai ini lebih bisa memahami lagi aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, yang mana jenis pelanggaran dimaksud, terancam denda sebesar Rp 500 ribu, pelanggar harus membayarkan dendanya melalui BRI.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menegaskan, pihaknya akan mengintensifkan petugas untuk pengawasan. (has)
Baca Juga : Diduga Maling Hp di Sungai Andai Digebuk Warga, Videonya Viral
Editor : Hasby







