Pengelola Parkir di Banjarmasin Diminta Tak Menghabiskan Jalan


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Para pengelola parkir di Kota Banjarmasin diingatkan agar tidak memarkirkan kendaraan, terutama mobil, 90 derajat karena akan menghabiskan jalan untuk pengendara lain yang lewat.

    Untuk itu, diminta agar menggunakan cara parkir paralel atau rata seperti di depan Balai Kota Banjarmasin.

    Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo, saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir Dalam Rangka Peningkatan PAD di Kota Banjarmasin

    “Contoh di depan Pemko, dulu di Pemko lalu lintasnya masuk dua arah dan akhirnya semrawut . Kemudian diatur menjadi satu arah, parkir pararel kiri dan kanan sehingga lalu lintas lancar berlalu lalang,” jelasnya.

    Baca juga: ETLE Mobile Tangkap 250 Pelanggaran Per Hari, Terbanyak Tak Pakai Helm…

    Kemudian, lanjut Slamet Begjo, untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang di laksanakan dengan terencana dan terpadu, agar juru parkir bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah dengan transparansi.

    “Kita akan coba keseimbangan dan kedepan kita akan coba benahi terkait parkir di Kota Banjarmasin biar kami nyaman, pian nyaman,” kata Kadishub.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mewakili Wali Kota Ibnu Sina, saat membuka sosialisasi yang dilaksanakan di Galaxy Hotel Banjarmasin, Kamis (15/12/2022), mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor jasa merupakan potensi luar biasa bagi Kota Banjarmasin.

    Baca Juga :   Banjir di Kabupaten Banjar, Pengamat Tata Kota : Harus Penghijauan di Daerah Hulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI