Satu Lagi Saksi Sudutkan Mardani, Christian Soetio Ungkap Soal Fee Saat Terdakwa Jabat Bupati Tanbu

    “Semuanya salah dan dikarang-karang, karena dia (Christian) baru menjabat 2021, Apa yang disampaikan Christian berdasar karangan dia yang dia tidak paham apa yang sebenarnya terjadi,” sanggah Mardani.

    Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Mardani, Abdul Qodir, informasi yang benar-benar dia lihat dan dengar sendiri itu baru setelah menjabat sebagai direktur PT PCN pada Tahun 2021.

    “Seluruh informasinya itu hanya berdasarkan informasi dari pihak-pihak lain, katanya-katanya,” kata Abdul Qodir.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, keterangan saksi tadi, dia mendengar sendiri dari Henry bahwasanya untuk mendapatkan izin tambang dari pengalihan PT BKPL itu dibantu oleh Mardani H Maming selaku Bupati.

    “Bahwa pemberian uang kepada Mardani H Maming itu terkait bantuan Bupati atas pengalihan izin tambang PT BKPL ke PT PCN, yang caranya menurut Christian tadi melalui PT PAR dan PT TSP. Itu berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain,” pungkasnya.

    Pada sidang sebelumnya, pengusaha Tajerian Noor yang menjadi saksi juga memberikan keterangan yang menyudutkan Mardani.

    Pada sidang pekan lalu, Tajerian Noor yang pernah menjadi kolega usaha Mardani, membeberkan merasa dibohongi dan dirugikan saat melakukan kerja sama pembangunan pelabuhan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Milenial dan Gen Z Makin Melek Investasi Emas, Pegadaian Gencarkan Edukasi Digital

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI