WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sejumlah titik parkir gratis dirazia Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Pasalnya, Dishub mendapat laporan bahwa ada pungutan di area parkir gratis tersebut, seperti gerai Indomaret dan Alfamart.
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir bersama Unit Gabungan Polresta Banjarmasin melakukan giat gabungan penertiban jukir liar di Indomaret dan Alfamart di Kota Banjarmasin. Senin (13/12/2022).
Ada beberapa titik laporan Indomaret dan Alfamart di Kota Banjarmasin yang di sinyalir ada jukir liarnya dan langsung ditindaklanjuti.
Juru parkir liar di setiap gerai Alfamart dan Indomart memang cukup meresahkan para pengunjung.
Sebab, di sebagian besar gerai sudah ditercantum parkir gratis tetapi masih ada juru parkir yang meminta tarif parkir.
Baca juga: Siap-Siap! Pasar Murah Jelang Nataru Digelar Disdag Kalsel
Hal ini di nilai ilegal karena melanggar Perda Kota Banjarmasin No 7 Tahun 2011 “tentang Pajak Parkir”.
Kepala UPTD Parkir, Umar, mengatakan dengan adanya penertiban ini di harapkan bisa membuat para jukir ini tidak melakukan aktivitas punglinya lagi di area Indomaret dan Alfamart di Kota Banjarmasin.
“Tak perlu takut melaporkan ke UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin apabila ada aktivitas jukir liar, bila perlu video orangnya sebagai bukti untuk kami tindak lanjuti,” tegasnya.
“Harapan kedepannya kita bisa memberantas parkir liar di Kota Banjarmasin serta memberikan pelayanan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dari pungli dan jukir liar,” lanjuthya.