WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Puluhan mahasiswa di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menyambangi Kantor DPRD Kalsel, Rabu (14/12/2022) siang.
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Kalsel itu bertujuan untuk menolak pasal-pasal yang dianggap krusial atau bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebagaimana yang diketahui, RKUHP tersebut telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Dari pantauan di lapangan, terlihat puluhan mahasiswa yang melakukan demonstrasi menggunakan almameter dari masing-masing kampusnya, membawa spanduk, poster, bendera, sembari melalukan orasi.

Selain itu juga terlihat ratusan anggota Polri dari Polresta Banjarmasin, di bantu Polda Kalsel, Brimob Polda Kalsel dan juga polres di Kota Banjarmasin sudah bersiap mengamankan jalannya aksi tersebut.
“Tujuan kami hari ini masih sama, yaitu cabut RKUHP itu,” ujar seorang mahasiswa dalam orasinya.

“Kami ingin bertemu anggota DPRD Kalsel, bukan bertemu aparat kepolisian. Semoga hari ini mereka (anggota DPRD Kalsel) bisa menjadi perwakilan rakyat, bukan penjadi pengkhianat rakyat,” lanjutnya.
Menanggapi aksi tersebut, DPRD Provinsi Kalsel diwakili oleh Ketua Komisi 1, Rahmah Nurlias dan juga anggota Komisi 1, Karlianda, menemui massa aksi.
Pada kesempatan itu, pihak massa aksi pun melakukan mediasi dengan perwakilan DPRD Kalsel.
Aksi mahasiswa itu membuat ruas jalan Lambung Mangkurat, tepatnya dari arah simpang empat Hotel A ke Jembatan Merdeka terpaksa harus ditutup dan dialihkan ke jalur di sebelahnya. (Qyu)