WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Salah satu Perda yang disahkan itu, adalah mengatur tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
Dengan Perda ini, diharapkan menjadi bentuk perhatian bersama terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren.
Sedangkan dua perda lainnya, yakni tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan terakhir Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Kalsel setelah pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah pada rapat Paripurna.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota DPRD.
“Khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang berkenan membahas, memberikan masukan, saran dan usulan, demi penyempurnaan tiga raperda yang diharapkan nantinya memberikan manfaat dan maslahat bagi pemerintah daerah dan seluruh rakyat Kalsel,” ujar Paman Birin.
Perda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, jelas Gubernur, diharapkan menjadi bentuk perhatian bersama terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren.
Kemudian, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi kehidupan bermasyarakat mewujudkan ketertiban, ketenangan, keaktifan menjalanka ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing, serta modal dasar untuk melaksanakan pembangunan.
Selanjutnya, pada Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dapat menempatkan keuangan daerah pada peran yang semakin strategis, yaitu pilar utama pendanaan pembangunan yang turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan di Kalsel di masa mendatang.