Kelebihan Pembayaran Tunjangan Anak dan Beras Temuan LHP BPK RI Anggaran 2021, Ternyata Ini Penyebabnya
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kota Banjarmasin, ada kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras sebesar Rp 19.887.842. Menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan.
BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarmasin agar menginstruksikan kepala dinas pendidikan, kepala dinas perhubungan, dan Camat Banjarmasin Selatan untuk memerintahkan pegawai bersangkutan, untuk menyetorkan kelebihan pembayaran tunjangn anak dan beras ke kas daerah sebesar Rp 13.810.896 (tunjangan anak sebesar Rp 7.003.416, dan tunjangan beras sebesar Rp 6.807.480.
kemudian BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarmasin, menyusun POS terkait pemutakhiran data keluarga secara berkala.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjut rekomendasi BPK RI Provinsi Kalsel tersebut.
“Karena yang bersangkutan tidak melaporkan bahwa anak yang ditanggung dalam daftar gaji sudah melewati batas usia yang ditanggung, sehingga kelebihan masa waktu pembayaran tunjangan anak juga berimbas pada tunjangan beras,” jelasnya, Jumat (9/12).
Dia juga menyampaikan, nilai kelebihan yang sudah dikembalian ke kas daerah yakni sekitar Rp 8 juta lebih.
Nuryadi juga menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data keluarga di SKPD yang dipimpinnya.
Sedangkan kelebihan pembayaran tunjangan di Dinas Perhubungan Banjarmasin dan Kecamatan Banjarmasin Selatan belum diketahui persis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo Ketika dikonfirmasi pada Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember ini memberitahukan agar untuk mengonfirmasi terkait hal tersebut agar Senin mendatangi kantornya.
Camat Banjarmasin Selatan belum
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, seingatnya sudah ditindaklanjut atas LHP BPK RI Laporan Keuangan tahun 2021 Pemko Banjarmasin. Karena apabila belum pasti akan muncul terus di sistem TLHP di Inspektorat Kota Banjarmasin.
“Pemutakhiran data dilakukan yang bersangkutan dan SKPDnya kemudian disampaikan ke BPKPAD,” tambahnya. (has)
Baca Juga : Kok Bisa? Kelebihan Bayar Tunjangan Anak dan Beras dalam Laporan Keuangan Pemko Banjarmasin
Editor : Hasby