Untuk yang terjaring saat ini di data dan di beri himbauan untuk tertib jam keluar masuk Kota Banjarmasin dan yang surat suratnya tidak lengkap dan ijin KIR nya tidak di perpanjang di harapkan segera mengurusnya.
Seperti yang kita ketahui mobil angkutan ODOL ini banyak merugikan pengguna jalan lainnya, selain membahayakan pengguna jalan dan juga bisa merusak jalan karena kapasitas yang melebihi yang seharusnya.
Baca juga: Diduga Minta Uang dan Sabu, Anggota Polisi Tewas Dikeroyok di Kampung Narkoba
Berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran zero ODOL diatur sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti penilangan, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan.
Sosialisasi Ini dilakukan upaya mewujudkan Indonesia bebas ODOL (Over Dimensi Over Load) di tahun 2023 dan Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. (edj)
Editor: Erna Djedi







