BerandaBerita BeritaNasional Tetangga Berisik Saat Malam Hari Bisa Didenda Rp 10 Juta di RKUHP Kamis, 8 Desember 2022 - 10:16 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Editor Restu Baca Juga : Hari Ini, MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Termasuk PHPU Kota Banjarbaru Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsRKUHPTetangga berisik denda Rp 10 juta Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaMBS Bangun Resor di Pulau Surga NEOMBerita BerikutnyaToko Sendal Serba Rp35 Ribu Bertahan Meski Untung Tipis BERITA LAINNYA Banjar Bakula Imbauan Jemaah Haul Abah ... Banjar Bakula Turunkan 900 Personel di ... Banjar Bakula UPDATE Perkelahian di Gan... TERBARU HARI INI Prakiraan Cuaca Prakiraan Cuaca Kalsel Selasa 25 Februari 2025: Hujan di Seluruh Wilayah Kalimantan Selatan Infotainment Resmi Debut Jadi Idola KPop, Gadis Bali Carmen Hearts2Hearts Dipuji Cantik oleh Netizen Korea Infotainment Drakor Lee Min Ho ‘When the Stars Gossip’ Tamat, Dinobatkan Pemirsa Sebagai Drama Terbur... Infotainment Kedua Anak Mendiang Barbie Hsu Dibawa Ayah Kandung Mereka, Publik Soroti Warisan dan Hak Asuh Anak Ekonomi Harga Kelapa di Kabupaten Tanah Laut Naik Jelang Bulan Ramadhan Muat lebih banyak