Sidang Gratifikasi IUP Tambang: Kesaksian Tajerian Sudutkan Mardani H Maming

    “Dari penghitungan konsultan itu sekitar Rp50 Miliar, untuk pembangunan pelabuhan sepanjang 650 meter,” jawab pria yang kerap disapa Mas Boy itu.

    Selanjutnya, setelah pembangunan pelabuhan selesai dan sudah beroperasi, saksi sempat menerima hasil kurang lebih sebesar Rp3 Miliar perbulannya.

    Setelah beberapa waktu kemudian, lanjut Saksi, terdakwa meminta tolong agar pelabuhan tersebut dijualkan kepada terdakwa, dengan alasan untuk go publik atau IPO.

    “Dengan niat ingin membantu, akhirnya mau saya melepas perusahaan pelabuhan khusus PT BIR dan dibayar sebesar Rp 70 Miliar,” ucap Saksi.

    “Tapi kenyataannya saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu menjadi miliknya, bukan untuk IPO atau go publik,” lanjutnya.

    Berdasarkan dengan BAP saksi, Jaksa Penuntut KPK kembali melontarkan pertanyaan lagi, terkait dalam pembuatan ijin pertambangan, terdakwa selaku bupati selalu meminta imbalan?

    “Iya benar,” jawab

    Hal tersebut, saksi saksi ketahui bahwa itu berdasarkan apa yang saksi dengar dari teman-temannya yang merupakan pengusaha tambang.

    “Iya, itu yang saya dengar-dengar teman-teman saya, karena saya kenal semua pengusaha disana,” ucap pria kerap disapa mas Boy itu.

    Kesaksian tersebut, sempat dibantah oleh terdakwa, dan mengatakan kalau itu semua tidak benar.

    “Saya menyampaikan bahwa yg disampaikan saksi tidak benar, karena sebelum saya sebagai bupati, saya yang membangun pelabuhan tersebut, dan saksi menawarkan sebagai kontraktor,” kata Terdakwa.

    “Setelah nego-nego fee dapatlah 5.000 metrik/ton kemudian naik 10.000 metrik/ton. Dan pada saat pembelian tidak ada unsur paksaan maupun intervensi,” pungkasnya.

    Baca Juga :   Seleb Tiktok Dipanggil Polres Balangan Buntut Video Diduga 'Hina' Hadits Nabi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI