Kepada masyarakat yang memerlukan layanan perlindungan anak dan perempuan bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Tanbu atau pihak UPTD melakukan penjangkauan ke rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Ddi)
Baca Juga : Antisipasi Penyakit Menular Masuk Kalsel, Dinkes Gelar Pertemuan Manasik Kesehatan Haji
Editor : Hasby