“Yang mana kami juga mengusulkan pada 14 pasal tersebut untuk dikoreksi kembali, atau jika memungkinkan pasal itu dicabut,” ucap Suripno saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (6/12/2022) siang.
Selain, Anggota Komisi I tersebut mengatakan, jika hari ini para pengunjuk rasa mengungkapkan tidak hanya 14 pasal tetapi 34 pasal yang krusial.
Dan setelah berdiskusi bersama, diakuinya jika pihaknya mengakomodir ke-34 pasal tersebut untuk menjadi tuntutan Kalimantan Selatan, dalam rangka pembatalan RKUHP.
“Akan tetapi, ada permintaan yang mungkin tidak bisa saya penuhi selaku anggota DPR untuk memenuhi keinginan mereka,” imbuhnya.
“Keinginan mereka tersebut, agar saya dianggap sebagai kolektif kolegial di DPR ini, untuk menerima dan menandatangani surat pernyataan yang diajukan,” lanjutnya.
Karena permintaan terakhir tersebut, Suripno Sumas memutuskan untuk mengakhiri pertemuan bersama massa hari ini.
“Karena hal tersebut, detik itu juga saya putuskan untuk mengakhiri pertemuan hari ini,” tandasnya.
Berikut beberapa pasal bermasalah di RKUHP:
1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun
2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
4. Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan
5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik (est)
Editor Restu