BANJARBARU, WARTABANJAR.COM – Dua kasus bayi dibuang yang terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), terjadi hanya dalam kurun waktu kurang dari sepekan.
Selain memunculkan keprihatinan warga di banua, kondisi itu juga memicu reaksi keinginan warga mengadopsi kedua anak tersebut, khususnya bagi mereka yang belum memiliki anak.
Berkaitan dengan adopsi anak malang tersebut tentunya ada tahapan dan persyaratan yang harus disanggupi oleh calon orangtua asuh.
Di sisi lain, adopsi tidak bisa dilakukan apabila proses hukum atas kasus tersebut belum selesai di tingkat pengadilan.
Seperti dikatahui, dua bayi diduga dibuang di Banjarbaru. Pertama, di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka pada Senin (28/11/2022) silam, dan terbaru di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Minggu (4/12/2022).
Ingin Mengadopsi Kedua Bayi, Ini Syaratnya
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarbaru, Rokhyat Riyadi yang ditemui Senin (5/12/1/2011) kemarin menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon orantua yang ingin mengadopsi.
Pertama, kata Rokhyat, lokasi di mana bayi ditemukan, berdasarkan laporan dari kepolisian.
“Dari kepolisian akan keluar berita acara penemuan. Baru kemudian Dinsos menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Banjarbaru, guna penanganan bayi tersebut, termasuk kondisi kesehatannya,” bebernya.
Jika masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut, selain berkewarganegaraan Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti kondisi ekonomi yang harus mapan, agar dapat memenuhi kebutuhan sang bayi hingga beranjak dewasa.
Kedua, calon orangtua atau wali harus menganut ajaran agama yang sama dengan sang bayi. Serta berkelakuan baik dan tak pernah dihukum atau tersangkut kasus pidana lainnya.
“Serta berstatus menikah paling singkat 5 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak boleh untuk mengadopsi,” jelas pria yang pernah menjabat Kabag Humas dan Protokol Setdako Banjarbaru ini.
Ketiga, jika ada masyarakat yang berkeinginan untuk mengadopsi, Dinsos Banjarbaru akan melakukan kunjungan lapangan dan melihat kondisi calon orang tuanya.
“Seperti keadaan ekonomi, rumahnya di mana. Harus jelas, baru proses selanjutnya di Pengadilan untuk boleh tidaknya. Kami hanya sebatas rekomendasi,” tandas Rokhyat.
Editor : DTM
Belum Nikah 5 Tahun Jangan Berminpi Bisa Adopsi Dua Bayi ‘Dibuang’ di Banjarbaru
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com