“Sebagai informasi bagi rekan-rekan, aksi tidak terpuji tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali. Adapun modus yang dilakukan dari penggunaan bilah lidi yang sudah ditempeli solatif dan dimasukan ke dalam kotak amal,” ungkapnya.
Ditambahkannya, tindak pidana pencurian ini dilakukannya sebanyak 5 kali dan berselang seminggu setelahnya. “Untuk jumlah yang diambil pun bervariasi dan totalnya mencapai Rp. 1.575.000,” urainya.
Lebih lanjut, Ronny menerangkan, jika duit yang diambil dari kotak amal Masjid Darul Aman dipergunakan pelaku untuk membeli zenith, judi slot dan keperluan hidup.
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan,” tutupnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi






