Ia menyebutkan bahwa setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berarti pemeriksaan tersebut telah selesai.
Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi,” tutur Sambo.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menantang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menunjukkan berita acara pemeriksaan dirinya dalam kasus tambang ilegal.
Kasus tambang ilegal ini mencuat usai diungkap Ismail Bolong, pensiunan polisi berpangkat Aiptu.
“Keluarin aja berita acaranya (berita acara pemeriksaan),” kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022.
Komjen Agus mengatakan bahwa pernyataan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan soal dugaan hasil tambang tersebut merupakan pengalihan isu. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







