Selang beberapa waktu, korban mengecek ke arah sepeda motor miliknya di parkiran, namu ternyata kendaraannya sudah raib bersama helm GM evolution warna hitam.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 8 Juta.
Dalam aksinya tersebut pelaku masuk tindak pidana pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 sub pasal 362 jo 56 KUHPidana. (qyu)
Editor: Erna Djedi