Peringatan dini banjir rob dikeluarkan antara rentang waktu 1 Desember hingga 5 Desember 2022.
“Hal ini berdampak pada terganggunya aktivitas keseharian masyarakat dan transportasi di sekitar pelabuhan dan pesisir, seperti kegiatan bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di pemukiman pesisir, serta perikanan darat,” tulis dalam rilis BMKG.(aqu)
Baca Juga
Breaking News Haur Kuning Kelayan Banjarmasin Geger Ditemukan Mayat Mengapung
Editor Restu







