Kompol Zaini menjelaskan, kehadiran tokoh masyarakat dapat membantu meyakinkan korban, MN, agar mau mempertimbangkan pemberian RJ bagi karyawannya tersebut.
“Jadi pada Senin tanggal 28 November 2022 kemarin, korban sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan pelaku. TB juga sudah menyesali perbuatannya, sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya walau dalam keadaan terpaksa,” katanya.
Kini, TB telah kembali ke pihak keluarganya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Pria beranak dua itu pun dapat menghirup udara bebas kembali walaupun tidak dapat bekerja di toko milik MN.
“Yaa meskipun MN sudah mau memaafkan lantaran memiliki hubungan kerja yang baik dengan TB sebelumnya, tetapi MN sudah sulit untuk percaya kepada karyawannya tersebut. Ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua,” terang Kompol Zaini.(aqu/rls)
Editor Restu






