WARTABANJAR.COM – Polres Metro Jakarta Timur memutuskan untuk memberikan Restorative Justice pada pelaku penggelapan uang milik atasannya. Diketahui, pelaku yakni TB bekerja di warung kelontong majikannya, MN selaku korban, dan memutuskan membawa kabur hasil penjualan toko demi membiayai proses bersalin istrinya.
Menurut Kapolsek Makasar, Kompol Zaini Zainuri menjelaskan, TB menggelapkan uang korban senilai Rp8.378.000 pada Jumat silam (11/11/2022).
Kompol Zaini melanjutkan, TB terpaksa mengambil uang keuntungan usaha majikannya karena terdesak membutuhkan biaya operasi Caesar untuk kelahiran anak keduanya.
“Atas imbauan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, kami menggunakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan kasus ini. Oleh karena itu, kami memberikan penyelesaian restorative justice kepada pelaku dan korban,” terang Kompol Zaini saat ditemui di Mapolsek Makassar, Selasa (29/11/2022).
Kompol Zaini menjelaskan, pendekatan restorative justice tersebut dilakukan dengan menghadirkan tokoh masyarakat beserta Ketua RT dan RW setempat guna memberikan kesaksian atas kasus yang dialami TB.
Kompol Zaini menjelaskan, kehadiran tokoh masyarakat dapat membantu meyakinkan korban, MN, agar mau mempertimbangkan pemberian RJ bagi karyawannya tersebut.
“Jadi pada Senin tanggal 28 November 2022 kemarin, korban sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan pelaku. TB juga sudah menyesali perbuatannya, sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya walau dalam keadaan terpaksa,” katanya.