Bikin Huru-hara di Kampung Sambil Bawa Sajam, Pemuda Pelaihari Diamankan Polisi

Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek langsung menurunkan personel Unit Reskrim ke lokasi.

“Tersangka diamankan ketika berada di samping rumah warga. Saat digeledah diamankan ditemukan sebilah senjata tajan jenis pisau diselipkan di pinggang kanan,” papar Ipda May.

perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Darurat Nomor.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (dyn)

Editor: Erna Djedi