Komjen Agus menambahkan bahwa bisa saja yang menerima hasil uang setoran kasus dugaan tambang ilegal itu adalah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Sebelumnya, Hendra membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra ditemui saat akan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Begitu juga dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya telah membuka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
“Kan ada itu suratnya,” ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
“Ya sudah benar itu suratnya,” sambung dia.
Kendati begitu, Hendra dan Sambo meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.
Tambang ilegal itu diduga berlokasi di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Mereka, kata Agus, berpotensi membuat pengalihan isu atas kasus yang menimpanya sekarang.
“Jangan – jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus.
Selain itu, lanjut Agus, keterangan dalam laporan yang beredar itu tak membuktikan memang ada keterlibatannya di balik kasus dugaan tambang ilegal tersebut.
Agus menyebut Ismail Bolong dalam video yang beredar pun sudah meluruskan bila tidak ada keterlibatannya.