18 Paket Sabu Siap Edar Diamankan dari Pria di Sebuah Warung Jalan Tjilik Riwut

    “Tersangka A terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juntco Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI