Seperti yang diketahui, kawasan warung remang-remang atau jablay yang berada di Jalan Trikora disinyalir menjadi sarang praktek prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras. Serta, tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau tidak mengantongi izin. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi