Berdasarkan aturan tersebut, maka pekerja di bawah 1 tahun akan mendapat 1 bulan upah, 1-2 tahun 2 bulan upah, 2-3 tahun 3 bulan upah, 3-4 tahun 4 bulan upah, 4-5 tahun 5 bulan upah, 5-6 tahun 6 bulan upah, 6-7 tahun 7 bulan upah, 7-8 tahun 8 bulan upah, dan di atas 8 tahun 9 bulan upah.
Dalam PP 35 Tahun 2021 sendiri, ketentuan pengali upah pesangon berubah menjadi 0,5 sampai 2 kali. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







