“Karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi,” ungkap CEO GoTo, Andre Soelistyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Jika demikian, berdasarkan Peraturan Pemerntah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon, GoTo harus membayar kompensasi PHK meliputi meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau uang pisah, dan uang penggantian hak.
Berdasarkan aturan tersebut, maka pekerja di bawah 1 tahun akan mendapat 1 bulan upah, 1-2 tahun 2 bulan upah, 2-3 tahun 3 bulan upah, 3-4 tahun 4 bulan upah, 4-5 tahun 5 bulan upah, 5-6 tahun 6 bulan upah, 6-7 tahun 7 bulan upah, 7-8 tahun 8 bulan upah, dan di atas 8 tahun 9 bulan upah.
Dalam PP 35 Tahun 2021 sendiri, ketentuan pengali upah pesangon berubah menjadi 0,5 sampai 2 kali. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







