WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 1.300 karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bakal dirumahkan alias PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
GoTo telah berikan pernyataan resmi terkait kabar rencana PHK tersebut, Jumat (18/11/2022).
Jumlah 1.300 karyawan tersebut, setara dengan 12% dari total karyawan di semua negara tempat perusahaan beroperasi.
GoTo sendiri beroperasi bukan hanya di Indonesia tapi juga di Singapura, Vietnam dan Thailand.
Perusahaan menegaskan bahwa karyawan yang terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi.
GoTo juga berikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan.
Karyawan yang terdampak akan menerima pemberitahuan hari ini.
Perusahaan menyatakan akan berkomitmen untuk memberi dukungan yang komprehensif selama masa transisi karena mereka telah bek
“Karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi,” ungkap CEO GoTo, Andre Soelistyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Jika demikian, berdasarkan Peraturan Pemerntah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon, GoTo harus membayar kompensasi PHK meliputi meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau uang pisah, dan uang penggantian hak.
Berdasarkan aturan tersebut, maka pekerja di bawah 1 tahun akan mendapat 1 bulan upah, 1-2 tahun 2 bulan upah, 2-3 tahun 3 bulan upah, 3-4 tahun 4 bulan upah, 4-5 tahun 5 bulan upah, 5-6 tahun 6 bulan upah, 6-7 tahun 7 bulan upah, 7-8 tahun 8 bulan upah, dan di atas 8 tahun 9 bulan upah.