“Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri,” ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, SPDP diterima oleh Kejagung sekitar tiga hari lalu namun dalam SPDP itu masih belum ada tersangka.
Menurut Ketut, proses hukum terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut anak juga masih bisa berkembang.
“Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima,” ucapnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu