Hasil Pengusutan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Segera Diumumkan

    Pasokan pelarut itu diduga didapatkan dari perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Chemical Samudera.

    Hal ini pun tengah didalami penyidik.

    Dari hasil penyelidikan terhadap CV Chemical Samudera, polisi menduga perusahaan pemasok bahan baku itu mengoplos zat PG dengan cemaran EG.

    “Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022) lalu.

    Dalam proses penyelidikan itu, penyidik menemukan barang bukti di lokasi perusahaan yang beralamat di Depok itu, yakni PG dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.

    Sejumlah saksi dari beberapa perusahaan farmasi dan pemasok bahan baku obat itu telah diperiksa penyidik.

    Selain itu, polisi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan penyidikan ke lima perusahaan lain yang mendapatkan distribusi PG berbahaya.

    “Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol yang ada kandungan etilen glikol dan dietilen glikol,” kata Brigjen Pipit Rismanto belum lama ini.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan ketiga SPDP tersebut diterima dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri.

    Baca Juga :   Agenda Harlah Ke-102 NU, Kick Off Digelar di Surabaya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI