IRT di Kecamatan Jaro Ditangkap Edarkan Sabu, sang Suami Berhasil Kabur


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) NR (45), warga esa Lano Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

    NR diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Sutargo SH, Jumat (11/11/2022) sore.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan diamankannya pelaku NR atas kepemilikan 21 paket kecil diduga sabu-sabu.

    Baca juga: Ulis Asal Tanta Diamankan Reskrim Tabalong Gelapkan Motor Aparat Desa dan Curi BPKB

    “Diamankannya Pelaku NR berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu di wilayah Desa Lano Kecamatan Jaro. Tabalong” ungkap Yudha.

    “Polisi kemudian mendatangi diduga rumah pengedar narkotika tersebut di desa Lano kecamatan Jaro.Tabalong dan berhasil mengamankan pelaku NR, pada saat sebelum diamankan pelaku NR ada membuang sebuah plastik warna hitam ke semak – semak, dan suaminya berinisial AR (50) melarikan diri saat melihat pelaku NR berteriak” lanjutnya.

    “Saat diperiksa isi dari plastik tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dengan berat bersih 0,98 gram” imbuhnya.

    Baca juga: Gandeng Bank Mandiri, Dishub Banjarmasin Terapkan EDC dan QRIS untuk Pembayaran Retribusi

    “Suami pelaku berinisial AR masih dalam pengejaran Polisi dan Pelaku NR sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    Baca Juga :   Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI